BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang
yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Hal itu menyebabkan timbul pertikaian karena
perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah Sosial. Untuk itu dibutuhkan
pegetahuan tentang Kesamaan sosial dan persamaan derajat.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Kesamaan
sosial
Kesetaraan Sosial atau Persamaan sosial adalah keadaan sosial di mana
semua orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok terisolasi
memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Kesetaraan sosial mencakup
persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak suara, kebebasan
berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama terhadap
barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi,
yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
Hal ini juga termasuk kesempatan yang sama dan kewajiban yang sama juga, yang melibatkan seluruh masyarakat.
Kesetaraan sosial membutuhkan adanya kelas sosial secara hukum ditegakkan atau batas kasta dan tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan.
Kesetaraan sosial mengacu pada kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang yang lainnya juga.
Prinsip kesetaraan adalah prinsip umum bahwa setiap warga negara (secara legal) persamaan hak dan perlakuan yang sama dalam bentuk hibah keadaan sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di antara hak-hak kesetaraan mendasar dan / atau hak asasi manusia diabadikan dalam perjanjian internasional. Prinsipnya memiliki terutama mengenai perlakuan yang sama tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.
Dalam UUD Kesetaraan sosial terdapat pada pasal 27 hingga pasal 34
Hal ini juga termasuk kesempatan yang sama dan kewajiban yang sama juga, yang melibatkan seluruh masyarakat.
Kesetaraan sosial membutuhkan adanya kelas sosial secara hukum ditegakkan atau batas kasta dan tidak adanya diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang. Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas, pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa adanya perbedaan.
Kesetaraan sosial mengacu pada kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang yang lainnya juga.
Prinsip kesetaraan adalah prinsip umum bahwa setiap warga negara (secara legal) persamaan hak dan perlakuan yang sama dalam bentuk hibah keadaan sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di antara hak-hak kesetaraan mendasar dan / atau hak asasi manusia diabadikan dalam perjanjian internasional. Prinsipnya memiliki terutama mengenai perlakuan yang sama tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin, kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.
Dalam UUD Kesetaraan sosial terdapat pada pasal 27 hingga pasal 34
II.
Persamaan
derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi
kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu
dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam
UU
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
1.PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7
1.PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesetaraan Sosial atau kesamaan
sosial adalah keadaan sosial di mana semua
orang dalam suatu masyarakat tertentu atau kelompok
terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu. Pada prinsipnya
kesamaan sosial dan persamaan derajat hampir sama. Pengertian persamaan derajat
disini bisa dikatakan sebagai persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada
diri orang lain ataupun masyarakat,
Saran
Semua manusia dimuka bumi
mempunyai kesamaan sosial dan persamaan derajat yang sama walaupun latar
belakang mereka berbeda-beda. Untuk itu tumbuhkan rasa toleran dan saling
menghargai satu sama lain agar tercipta kesejahteraan sosial di dunia ini.
sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2308756-pengertian-kesetaraan-sosial-kesamaan-sosial/
0 komentar:
Posting Komentar